Sunday, April 22, 2018
Seperti biasanya, hari ini saya sempatkan diri nongkrong minum kopi di salah satu warung warga politikus dadakan (dadakan, karena umumnya yang nongkrong adalah manusia non partisan). Baru mau pesan kopi hitam stangah udah ada aja terdengar debatan tentang spanduk raksasa di Medan. Seperti biasa ada yang pro dan ada yang kontra, terhadap aksi maupun reaksi.
Aksi: Pemasangan spanduk
Reaksi: Kepolisian mencari pelaku pemasang spanduk.
Saya orangnya memang suka nibrung, apalagi di warung yang satu ini, umumnya pelanggannya juga saling kenal. Niatannya sih menjernihkan suasana sekaligus menengahi :) sok gaya.
Awal nimbrung:
Saya: "Sebenarnya yang jadi masalah itu apa? Spanduknyakah atau Kontennya?" (hehehe.. smua kok jadi pada bengong) saya juga ikutan melongo...
Saya rasa itulah yang harus kita klarifikasi terlebih dahulu, apa yang menjadi masalah dalam "Spanduk Ganti Presiden' ini.
Kontennya bermasalah?
- Pada spanduk tersebut tertulis #2019 Ganti Presiden dilingkari dengan lingkaran hitam. Secara hukum kata tersebut bukanlah konten Pornografi, gambar hastag dan lingkaran juga bukanlah termasuk gambar porno, kecuali kalau anda Horny/ sange / estrus ngeliat simbol hastag (itu kelainan namanya). Jadi sudah pasti seharusnya akan lolos sensor.. wkwkwkwk.
- "#2019 ganti presiden", Juga bukan ujaran kebencian dan penistaan agama tertentu. Jadi jangan ajak-ajak otoritas keagamaan buat ngadu ke Polri ya.
- "#2019 ganti presiden": bukan pula slogan organisasi terlarang (komunisme/ marxisme), jadi tidak melanggar TAP MPRS RI No XXV/MPRS/1966 dan juga UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 tentang PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA, dimana salah satu bunyinya adalah: Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.Jadi masalah ini lewat sensor UU juga ya.
- Symbol # (hastag/ kres dalam musik) dan gambar lingkaran hitam bukan juga logo atau symbol organisasi terlarang, Jadi idem dengan point nomor 3.
- "#2019 ganti presiden" bukan slogan/ jargon partai politik, jadi bukan termasuk kampanye di luar jadwal. Baik hastag dan lingkaran juga bukan logo parpol yang akan berlaga di tahun 2019. Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi gak ada masalah pemilunya ya...👍👍👍
- "#2019 ganti presiden": Bukanlah ajakan kudeta, sebaliknya malah itu merupakan ajakan agar masyarakat patuh hukum, kalau mau ganti presiden tunggu pemilu tahun 2019. Jadi itu juga tidak melanggar KUHP di pasal 104, 107 dan 108.
Apakah spanduknya bermasalah?
- Berdasarkan 5 diatas, bukan spanduk parpol. Maka aturan KPU tidak berlaku dalam ranah spanduk "#2019 ganti presiden" ini, jadi gak usah cari-cari di aturan KPU ataupun Bawaslu.
- Spanduk secara spesifik diatau dalam bentuk PERDA. Landasannya juga secara umum mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Tentang larangan jenis spanduk yang boleh dipasang di Masjid (Rumah Ibadah) itu juga hanya diatur dalam Perda (pergub/ Perwako/bupati). Terkait ini author tidak bisa jauh-jauh karena belum pernah melihat secara khusus salinan aturan tersebut. 😅
- Spanduk tidak punya izin? terkait ini juga harus dijernihkan tentang aturan spanduk/ reklame yang berlaku di daerah kejadian (Sumut). Apakah pasang spanduk di Masjid (Tempat Ibadah) harus atas seizin dinas terkait.
Reaksi: Kepolisian mencari pelaku pemasang spanduk.
Mengingat kontent bukanlah ancaman bagi negara, dan bukan pula ajakan kejahatan seharusnya penanganan masalah spanduk cukuplah ditangani SATPOLPP saja 😀😀😀. Dan memang itu sebenarnya tugas SATPOLPP, saya juga agak heran, kenapa masalah spanduk beginian sampe njlimet. Jadi kalau ada politisi salah satu partai yang bilang hastag #2019GantiPresiden bikin ada yang kebakaran jenggot ya wajar aja, karena ditangani secara berlebihan. Jadi yang gak punya jenggot gak usah merasa kebakaran deh, Santai aja, keep adem...
Labels: analisa, politik
posted by ciloteh # April 22, 2018